Menu Close

Ketahui Produk Makanan yang Ber SNI Agar Tidak Tertipu

Pemerintah Indonesia mengupayakan perlindungan konsumen dengan memberlakukan standar nasional untuk beberapa produk yang hendak dijual. Hal ini bertujuan untuk memberikan konsumen perlindungan dari oknum-oknum nakal yang menjual barang di bawah standar. Dengan adanya SNI, diharapkan masyaraka lebih awas dalam membeli produk, terutama yang tidak memiliki SNI. Meskipun pemerintah tidak mengharuskan semua produk memiliki SNI, ada juga produk yang harus memiliki izin sebelum dipasarkan. Adapun produk-produk tersebut adalah alat elektronik, ban, mainan anak, makanan dan minuman. Jika lolos seleksi, jasa sertifikasi SNI akan memberi tanda berupa logo, nomor, dan sertifikat. Pastikan jika anda membeli produk yang disebutkan di atas, produk tersebut sudah memiliki SNI. Khusus untuk makanan, dibagi ke dalam beberapa jenis. Berikut adalah daftar produk makanan yang harus mempunyai izin SNI.

Daftar Makanan Harus Kantongi SNI Sebelum Dijual

  1. Tepung

Segala jenis tepung-tepungan harus memiliki izin SNI sebelum dijual. Baik itu tepung terigu, beras, tapioka, jagung, dan lainnya. Hal ini ditujukan agar kualitas tepung tidak menurun meskipun bungkusnya sudah dibuka. Karena tepung merupakan salah satu campuran untuk mengolah makanan, mengetahui kualitasnya tentu sangat penting. Jangan membeli tepung yang sekiranya belum memiliki izin SNI.

  1. Minyak Goreng Sawit

Minyak goreng juga harus memiliki izin sebelum dipasarkan. Mayoritas makanan di Indonesia diolah dengan cara digoreng. Oleh karena itu, membeli minyak goreng berkualitas sudah menjadi kewajiban. Pilihlah minyak goreng yang jelas ada logo SNI nya. Dikhawatirkan minyak goreng tanpa logo SNI akan berdampak buruk pada kesehatan. Faktanya, minyak goreng sawit memang tidak boleh terlalu banyak dikonsumsi. Kelebihan minyak bisa menyebabkan berbagai penyakit di kemudian hari.

  1. Garam Meja

Berbeda dengan garam dapur, garam meja bertekstur halus, berwarna putih, dan sering bertuliskan mengandung yodium. Biasanya, garam meja dipakai jika masakan kurang asin. Oleh karena itu, keamanan garam meja harus diperhatikan. Mengingat saat ditambahkan ke dalam makanan, makanan tersebut sudah melewati proses dimasak.

  1. Gula

Gula juga wajib memiliki nomor SNI. Hampir sama seperti tepung, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas gula tidak berubah meskipun bungkusnya sudah dibuka. Baik gula refinasi maupun gula putih, keduanya sama-sama harus mengantongi izin SNI sebelum dijual.

  1. Kopi Instan

Produk berikutnya adalah kopi instan. Seperti yang anda ketahui kopi sudah menjadi minuman sehari-hari. Munculnya berbagai merk kopi instan mengharuskannya punya izin SNI sebelum dijual. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kualitas serbuk hingga kemasannya. Dikhawatirkan serbuk rusak atau tidak berasa sebagai mana mestinya jika kemasan tidak sesuai SNI.

  1. Air Mineral

Yang terakhir memang bukan makanan, namun air mineral. Banyak orang suka membeli air mineral karena dirasa lebih praktis dan higienis. Namun, pastikan air yang anda beli memiliki izin SNI. Alih-alih sehat, meminum air yang tidak punya izin SNI sama saja dengan menabung penyakit.

Upaya Pemerintah Menertibkan Makanan Tanpa SNI

Tidak bisa dipungkiri, oknum nakal memang selalu ada. Pemerintah sudah berusaha menertibkan berbagai makanan yang tidak punya izin edar. Ditambah lagi, ada makanan yang mengandung bahan berbahaya baik itu pewarna maupun pengawet. Pemerintah sudah memberi solusi khusus untuk industri rumahan agar produknya legal di pasaran bisa mendaftarkan ke kemenkes. Setelah itu, produk akan mendapat izin edar jika memang proses dan bahan-bahannya memenuhi kriteria. Untuk makanan tanpa SNI, upaya pemerintaha dalah melakukan penertiban dan juga razia.