Bagi Anda yang baru saja membeli sepeda motor, ada baiknya melakukan balik nama menjadi kepemilikan sendiri. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Perpanjang STNK Online. Sebab, persyaratannya membutuhkan KTP pemilik kendaraan bermotor tersebut. Untuk itu, yuk simak cara balik nama STNK motor beserta alurnya yang tepat. Berikut ulasannya!
Persyaratan dan Prosedur Balik Nama
-
Menyiapkan Persyaratannya Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan balik nama atas kendaraan bermotor, ada baiknya jika Anda melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama yaitu STNK asli dan salinan, KTP pemilik kendaraan baru, BPKB asli dan salinannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
-
Mendatangi Kantor Samsat
Untuk prosedurnya, Anda harus mendatangi ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Berkas persyaratannya harus dijadikan satu dan kuitansi beserta BPKP pembelian harus dipegang oleh pemohon balik nama. Hal ini akan memudahkan proses administrasi balik nama nantinya.
Sebagai catatan, bawalah dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama orang baru. Semisal pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka dapat memilih kantor Samsat DKI Jakarta. Jika proses balik nama beda wilayah, maka Anda perlu memproses cabut berkas terlebih dahulu.
-
Melakukan Tes Fisik Kendaraan
Kendaraan bermotor Anda perlu dibawa tempat cek fisik untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan motor. Petugas akan melakukan cek fisik dan memberikan Anda hasil cek fisik berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Lembaran hasil cek ini nantinya diperlukan untuk berkas kelengkapan balik nama.
Anda perlu mengumpulkan dokumen tersebut ke loket pengesahan cek fisik sekaligus membayar biaya pengecekan. Jika telah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik serta bekasnya akan dikembalikan kepemilikannya. Hasil ini cek fisik dan kwitansi pembelian harus difotokopi untuk melanjutkan proses selanjutnya.
-
Pendaftaran Pengajuan Balik Nama
Langkah berikutnya, Anda perlu mengumpulkan semua berkas ke loket pendaftaran. Tunjukan kelengkapan berkas yang sudah Anda persiapkan sebelumnya kepada petugas loket Samsat. Pada tahap ini, Anda perlu menunggu dipanggil untuk melanjutkan proses balik nama. Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
-
Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Proses balik nama biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua sampai lima hari. Anda bisa menanyakan hal ini pada loket pemrosesan balik nama. Setelah tiba pada hari yang sudah ditentukan, Anda perlu menunjukkan bukti tanda terima dan BPKB asli. Serahkan berkas tersebut ke loket pendaftaran untuk dijadikan arsip.
Biasanya, petugas juga akan menanyakan kelengkapan berkas seperti kuitansi dan BPKB salinan. Maka dari itu, Anda harus menyiapkan beberapa fotokopi berkas tersebut jika diminta. Dokumen tersebut akan disatukan dalam satu map yang digunakan untuk memproses balik nama yang diajukan.
Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Cara balik nama STNK motor, Anda harus melakukan pembayaran di loket pembayaran. Jika sudah membayar pajak, tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk STNK yang diganti namanya. Dengan begitu nama kepemilikan kendaraan bermotor berubah menjadi nama Anda.
Mengganti nama atau balik nama STNK sangat penting jika Anda tidak ingin kerepotan. Sebab jika dibiarkan saja, Anda harus bolak balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan. Untuk itu, Anda perlu mengurus perubahan nama ini dengan mendatangi kantor Samsat.